Example floating
Example floating
Hukum

Sidang Korupsi Libatkan Kepala Dinas di Pemkot Kediri Ditunda Karena Saksi Ahli Sakit

A. Daroini
×

Sidang Korupsi Libatkan Kepala Dinas di Pemkot Kediri Ditunda Karena Saksi Ahli Sakit

Sebarkan artikel ini
Sidang Korupsi Libatkan Kepala Dinas di Pemkot Kediri Ditunda Karena Saksi Ahli Sakit

Surabaya, Memo
Pada jalannya persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Kediri, Ir. Triyono Kutut Purwanto, M.M di Ruang Candra Pengadilan TP. Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya kini memasuki tahap baru, dengan agenda mendatangkan Ahli Pidana, Kamis (14/7/2022). Tapi, karena ahli pidana tersebut mengalami sakit, maka sidang diundur pekan depan.

Menurut Kajari Kota Kediri, melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat, S.H., M.H, agenda sidang tersebut berlangsung secara online. 

Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

“Sidang Online dengan agenda Pemeriksaan Ahli Pidana dalam perkara atas nama terdakwa Ir. Triyono Kutut Purwanto, M.M No Reg: PDS-01/KDIRI/Ft.1/04/2022 dan terdakwa Sri Dewi Roro Sawitri, S.Pd. No. Reg: PDS-02/KDIRI/Ft.1/04/2022 didampingi oleh Penasehat Hukum Dr. H. Nurbaedah, S.H, S.Ag, M.H.,M.H & Rekan dan Ari Pirwanto Yudono, S.H.,M.H. dalam Perkara TP. Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021,” katanya.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum memanggil 1 (satu) orang Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Dr. Prija Djatmika, S.H., MS. Namun, di persidangan, Ahli Pidana tidak dapat hadir dikarenakan sakit dan dipanggil kembali pada sidang selanjutnya.

Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya

Persidangan dengan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, S.H.,M.H. Hakim Anggota Emma Ellyani, S.H., Abdul Gani, S.H.,M.H. dan Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat, S.H.,M.H. dan Prasthana Yustianto, S.H.,M.H. serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum M. Ashlah. F, S.H. dan Iqbal Jauhari, S.H.,M.H pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 atas nama terdakwa Ir. Triyono Kutut Purwanto, M.M dan terdakwa Sri Dewi Roro Sawitri, S.Pd dengan agenda Pemeriksaan Ahli dan Pemeriksaan Terdakwa untuk saling menjadi Saksi dalam Perkara TP. Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Pusaran Korupsi Dana Iklan BJB, Mantan Gubernur Jabar Dipanggil KPK