Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, menyoroti betapa pentingnya layanan ini, terutama bagi mereka yang merasa sungkan atau khawatir datang ke kantor pengadilan. Dengan Sidarling, warga kini cukup datang ke kantor kecamatan atau desa terdekat. Dengan membawa bukti dan saksi yang lengkap, mereka bisa mengurus beragam permohonan, seperti akta kematian yang terlambat dilaporkan, yang selama ini menjadi salah satu jenis permohonan terbanyak.
Yang paling melegakan, layanan ini hadir dengan biaya yang sangat terjangkau. “Tidak ada lagi pemanggilan lewat juru sita yang biayanya bisa ratusan ribu. Cukup Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, masyarakat sudah bisa menerima salinan putusan tanpa ada pungutan lain,” jelas Cyrilla, menghilangkan kekhawatiran masyarakat akan biaya tersembunyi.
Baca Juga: Ratusan Warga 212 Datangi Kantor Kecamatan Rejotangan, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak
Dengan mengerahkan sembilan hakim dan 12 panitera, PN Tulungagung telah membuktikan komitmen ini. Contohnya, sidang yang telah digelar di Kecamatan Rejotangan, yang berhasil menangani 153 berkas permohonan. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan 153 kisah individu yang kini mendapatkan kepastian hukum.












