Situbondo, Memo
Terkait kasus penghinaan melalui vidio yang di unggah medsos, dengan durasi 3 menit. Oleh karena itu ,Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Sebagai pelapor Bupati Karna dalam kasus pelanggaran UU ITE ini, tidak bisa datang pada sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
Sidang pelanggaran ITE itu menghadirkan terdakwa IB tak lain warga Situbondo, mengunggah video penghinaan kepada Bupati Karna, pada Desember 2020 lalu yang berisi penghinaan fisik pada Bupati Karna.
Selain dari IB, Polisi juga memburu tersangka lain berinisial EF yang hingga kini masih bestatus DPO karena menghilang setelah video itu beredar.