“Di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia. Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini,” jelas jaksa, mengindikasikan bahwa keberadaan perangkat tersebut di dalam tahanan dianggap memiliki relevansi dengan perkara yang sedang disidangkan.
Jeratan Hukum dan Dugaan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perbuatannya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan
Jaksa dalam surat dakwaannya, yang dibacakan pada Kamis (6/3/2025), mempersoalkan kebijakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri—seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri—untuk mengendalikan harga gula.
Hal ini dinilai tidak sesuai prosedur karena seharusnya penunjukan tersebut diberikan kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula.
Penyitaan Gadget Tom Lembong, Kasus Korupsi Importasi Gula, Kerugian Negara Rp 578 Miliar
Baca Juga: Tom Lembong Buka-bukaan Diskusi Rahasia dengan Jokowi di Istana Bogor, Sebelum Perintah Impor












