Padahal yang dimintai keterangan komisi C bernama Suhartana juga termasuk anggota P2S. Tapi faktanya saat dimintai keterangan seputar proyek DAK tersebut blank alias tidak bisa memberi keterangan apapun.
Itu menunjukkan ditegaskan Tatit Heru Cahyono bahwa peran dan fungsi P2S di SMPN 2 Tanjunganom ada indikasi tidak dilibatkan dalam penanganan proyek pemerintah ini. ” Kepala sekolah terindikasi menabrak aturan. Maka dalam waktu dekat akan kami mintai keteranganya dirapat hearing,” ucap Tatit.
Ironisnya lagi saat Komisi C menanyakan soal gambar bangunan dan RAB kepada tukang dan kuli ternyata tidak memegang itu karena tidak diberi oleh kepala sekolah. ” Pekerja hanya berpedoman pada ukuran bangunan saja. Selebihnya untuk ukuran besi, kedalaman pondasi serta komposisi semen dan pasir hanya grambyangan saja,” tegasnya.
Hal serupa juga terjadi di SMPN 1 Baron bahwa pengerjaan proyek pembangunan gedung baru secara swakelola tersebut juga terindikasi dikerjakan oleh rekanan.
” Dari hasil sidak di dua lokasi ini ada signyal buruk. Kalau pelaksana kegiatan tidak ditangani langsubg oleh P2S diduga kuat pihak dinas ikut bermain dalam menunjuk rekanan proyek swakelola ini.Untuk memastikan jawabanya ikuti rapat hearing ,” papar Tatit dilokasi sidak.(adi)