Petugas mendapat informasi bahwa korban tewas pesta miras membeli minuman di jalan Patiunus Kecamatan Kota Kediri,kemudian petugas bergerak cepat mendatangi lokasi dan petugas berhasil menangkap tersangka pembuat dan penjual miras oplosan secara ilegal dirumah dan di warungnya.
Petugas menggeledah warung tersebut dan menemukan barang Bukti berupa, 1 buah ember untuk meracik , 122 buah botol mineral ukuran 600 ml berisi miras oplosan siap edar, 30 buah botol mineral ukuran 1500 ml berisi miras siap edar , 24 kantong plastik berisi alkohol murni ,1 buah toples ukuran 1,5 kg berisi gula pasir , 423 buah botol kosong ukuran 600 ml dan 219 buah botol kosong mineral ukuran 1500 ml.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Totok mengatakan, pelaku beroperasi melakukan peracikan sejak 6 bulan lamanya, ungkapnya.
“Pelaku bisa dijerat pasal 137 UU pangan no 18 tahun 2012 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda 10 miliar,” pungkas Kompol Totok. (wing)