Example floating
Example floating
NGANJUK

Siapa Dalang Pungli Di Sekolah, Komite Apa Kepala Sekolah ? Ini Analisa LSM FAAM

Mulyadi Memo
×

Siapa Dalang Pungli Di Sekolah, Komite Apa Kepala Sekolah ? Ini Analisa LSM FAAM

Sebarkan artikel ini

NGANJIK, MEMO – Senjata makan tuan. Itu perumpamaan sederhana yang menggambarkan kemungkinan yang bakal dialami komite dan kepala sekolah di SMAN 1 Ngronggot karena ulahnya sendiri.

Imbas sosial yang jelas sudah terjadi. Realitanya banyak wali siswa kurang mampu mengeluh karena harus jungkir balik mengumpulkan uang untuk membayar biaya tarikan sekolah yang relatif tinggi.

Baca Juga: PC Muhammadiyah Kertosono Besok Tunaikan Sholat Ied Di Lima Titik

Dengan fakta itu, tidak sedikit para awak media dan LSM di Nganjuk getol mengkritisi program dan kebijakan lembaga sekolah milik pemerintah yang berstatus sekolah negeri.

Yang  lagi in dan jadi tranding topik di media portal adalah SMAN 1 Ngronggot. Dalam kebijakan  yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Belanja Sekolah ( RABS)  dinilai menabrak regulasi. Salah satunya aturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk

” Dalam aturan tersebut jelas ada rambu rambu untuk komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,” jelas Ahmad Ulinuha Ketua LSM FAAM.

Bentuk laranganya masih kata Ulinuha menarik uang gedung, menjual buku pelajaran serta melakukan kegiatan yang menciderai integritas sekolah atau memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: SDP Ngudo Roso , 2026 Tahun Tantangan Untuk Desa

Yang mencengangkan lagi sesuai hasil investigasi Ahmad Ulinuha, ternyata di SMAN 1 Ngronggot ditemukan dugaan kegiatan non fisik dibiayai dua sumber anggaran. Atau diistilahkan terjadi double acounting.

” Kalau lembaga sekolah sudah menerima dana BOS dari pemerintah, kenapa masih harus memperkosa wali murid untuk dimintai sumbangan, saya akan mencari data SPJ nya,” tegas Ulinuha.

Pasalnya lebih jauh dikatakan Ahmad Ulinuha bahwa beberapa kebutuhan sekolah yang ditampilkan dalam slide rapat komite diduga sudah tercakup dalam pos anggaran Dana BOS.

“Jangan-jangan komite sekolah hanya disodori daftar kebutuhan tanpa diberi tahu bahwa sebagian kebutuhan itu sebenarnya sudah dianggarkan lewat BOS. Kalau benar, ini bisa disebut tumpang tindih anggaran alias double accounting,” ungkap Achmad Ulinuha.

Ia mencontohkan pengadaan komputer/laptop yang dipatok hingga Rp325.476.000, pembangunan sarpras Rp275 juta, serta peralatan praktik/penunjang Rp179,224 juta. Menurutnya, item-item tersebut mestinya diklarifikasi secara detail apakah sudah masuk dalam BOS, BPOPP, atau sumber lain. Jika tidak, wali murid akan menanggung beban ganda.

FAAM menilai, praktik semacam ini memperlihatkan lemahnya transparansi dan membuka peluang adanya pungutan liar (pungli) berkedok rapat komite.

“Kalau benar ada beban ganda terhadap wali murid, maka ini jelas melanggar aturan, karena pungutan di sekolah negeri tidak boleh bersifat wajib dan tidak boleh membebani,” tegas Achmad Ulinuha.

Dalam wawancara singkat, LSM FAAM Nganjuk menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar dana pendidikan benar-benar dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanpa pungli, sehingga manfaatnya langsung dirasakan siswa, bukan sekadar angka-angka di atas kertas.

” Kalau ada temuan berbau penyelewengan anggaran pemerintah , tak segan segan saya bersama wali murid akan membuat laporan ke APH,” pungkasnya. ( Adi)