Peraturan meningkatkan biaya listrik cuma diterapkan ke rumah tangga mampu yang berjumlah 2.09 juta konsumen setia atau 2.5 % dari keseluruhan konsumen setia PLN yang capai 83.1 juta. ke kelompok pemerintahan yang sejumlah 373 ribu konsumen setia atau 0.5 %.
Berdasar data PLN, angka konsumen setia rumah tangga memiliki daya 3.500 VA sekitar 1.7 juta konsumen setia dan rumah tangga memiliki daya 6.600 VA ada sekitar 316 ribu konsumen setia dengan biaya yang disamakan dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) jadi Rp1.699,53 per kWh.
Dan konsumen setia dengan daya 6.600 VA sampai 200 kilovolt ampere (kVA) biayanya alami peningkatan dari mulanya Rp1.444,7 kWh jadi Rp 1.699,53 per kWh. Adapun konsumen setia pemerintahan dengan daya di atas 200 kVA biayanya disamakan dari Rp1.114,74 kWh jadi Rp1.522,88 kWh.
Pemerintahan mengklaim kenaikkan biaya listrik itu cuma memberi imbas inflasi sebesar 0.019 % dan mempunyai potensi menghemat kompensasi sekitar Rp3.1 triliun untuk triwulan ke-3 dan ke-4 di tahun 2022.