Mendaptkan informasi tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan,dan benar saat dilakukan penangkapan dirumah kost tersangka di Jl. Sumatra Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, petugas menemukan barang bukti 1000 butir pil dobel L dibungkus kantong plastik transparan,” ungkap Kassubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono, Sabtu (4/3/17).
Barang bukti yang dapat diamankan petugas yaitu, 100O butir pil jenis LL yang dibungkus Kantong Plastik Transparan , 231 butir pil jenis LL yang dibungkus menjadi 33 kit dengan rincian 1 kit berisi 7 butir pil jenis LL yang di masukan kedalam bungkus rokok ,uang tunai sejumlah Rp- 707.000 , 1 buah hp merk mito warna merah.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,tersangka kita jerat dengan pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan karena tanpa keahlian dan kewenangan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL ,” pungkas AKP Bowo. (eko)