Jakarta, Memo.co.id
KPK masih mempelajari putusan sidang praperadilan yang dimenangi Setya Novanto. Karena itu, lembaga antirasuah ini sedang berpikir-pikir untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Novanto.
“Alternatif-alternatif yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku apakah itu KUHAP ataupun Perma (Peraturan MA) yang sudah mengatur secara tegas praperadilan tersebut tentu menjadi pertimbangan KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK.
Febri mengatakan saat ini KPK masih berdiskusi setelah ada putusan sidang praperadilan tersebut. KPK ingin melihat rinci putusan sidang praperadilan itu, sehingga KPK belum memutuskan mengeluarkan sprindik baru.