[ad_1]
Kediri, Memo
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan HDC seorang oknum perangkat Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri sudah menetapkannya sebagai tersangka. Sesuai dengan surat resmi yang dikeluarkan dari Polres Kediri yang ditunjukkan korban kepada sejumlah wartawan, nomor B/ 857/ VI / RES.1.11.1/ 2020, perihal pemberitahuan ketetapan tersangka tertanggal 25 Juni 2020.
Korban penipuan dan penggelapan uang pembelian pasir untuk pembangunan sarana pendidikan agama di Kabupaten Kediri meminta pelaku Hendro Dwi Cahyono (HDC) untuk diamankan. Korban berharap kepolisian melakukan penahanan terhadap oknum perangkat Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri tersebut.
Oknun Sekdes Dilaporkan Dugaan Penggelapan
Mohamad Karim Amrulloh, S.H, selaku kuasa hukum korban, dari Kristanto, warga Desa Pelemahan, Kabupaten Kediri, mejelaskan, untuk kewenangan penahanan memang ada di pihak kepolisian. Karena sesuai dengan SPDP kepolisian sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka, kita ingin kasus ini diselesaikan secara hukum.
Hal tersebut diutarakan Mohammad Karin, usai mendampingi korban memberikan tambahan keterangan di Polres Kediri, Kamis (9/7/2020) siang.
Mohammad Karim mengungkapan, jika memang kasus ini merupakan murni tindak pidana, dan harus diselesaikan secara hukum. Pasalnya, sejak proses transaksi dilakukan antara kliennya dengan tersangka, sama sekali tidak ada itikad baik dari tersangka.
The post Setelah Cukup Bukti Polisi Tetapkan HDC Jadi Tersangka appeared first on Memo Kediri |.