MEMO – Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan seseorang atas tanah. Kehilangan sertifikat ini dapat menimbulkan berbagai risiko, seperti sengketa atau klaim dari pihak lain. Oleh karena itu, pemilik tanah harus segera mengurus penggantian sertifikat yang hilang.
Kini, proses pengurusan sertifikat tanah yang hilang menjadi lebih mudah dengan bantuan layanan online melalui apis.atrbpn.go.id. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengganti sertifikat tanah yang hilang:
Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
- Mengisi Formulir Permohonan
Pemohon atau kuasanya harus mengisi formulir permohonan dan menandatanganinya di atas materai. - Melampirkan Surat Kuasa
Jika proses diwakilkan, sertakan surat kuasa yang sah. - Fotokopi Identitas Pemohon
Lampirkan salinan KTP dan Kartu Keluarga pemohon. - Dokumen Badan Hukum
Jika tanah dimiliki oleh badan hukum, sertakan dokumen yang relevan. - Fotokopi Sertifikat yang Hilang
Jika masih memiliki salinan sertifikat yang hilang, lampirkan sebagai dokumen pendukung. - Surat Pernyataan di Bawah Sumpah
Pemegang hak atau pihak yang menghilangkan sertifikat harus membuat surat pernyataan di bawah sumpah. - Surat Tanda Lapor Kehilangan
Sertakan laporan kehilangan yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat.
Durasi dan Proses Penerbitan Sertifikat Pengganti
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, proses penerbitan sertifikat pengganti membutuhkan waktu sekitar 40 hari kerja. Sertifikat pengganti ini adalah salinan resmi dari Buku Tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan (Kantah), sehingga data yang tercantum tetap sama.