Kediri Memo
Sertifikat Laik Operasi Pemasangan Listrik Baru Instalasi Rumah. PT.PLN (Persero) tidak akan menyambung listrik bagi pelanggan baru jika instalasi listrik di rumahnya tidak memiliki sertifikat layak operasi (SLO), pasalnya sertifikat layak Operasi merupkan Syarat yang wajib guna meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat sistem kelistrikan.
Instalasi tak Bersertifikat PLN tak akan pasang meteran jika Hal tersebut belum terpenuhi dikatakan Djoko Ahvantoro selaku humas PLN APJ Kediri, karena hal tersebut adalah kebijakan dari pusat dan kebijakan tersebut sudah dilaksanakan oleh PLN Kediri saat ditemui ditempat kerjannya, Senin 11/7/2016
“Jadi kami tidak akan memasang meteran, jika intalasinya rumah yang dipasang bagi pelanggan baru listrik tidak mempunyai sertifikat layak operasi, “ungkap Humas PLN Joko Ahvantoro.
Namun masih kata Djoko juga menambahkan peraturan tersebut berlaku hanya untuk rumah yang baru pasang meteran listrik, “Jika sebelumnya sudah menggunakan meteran yang telah terpasang, aturan tersebut ada maka aturan tersebut tidak berlaku” jelasnya.
Lebih lanjut Djoko Ahvantoro menjelaskan bahwa terkait sertifikasi intalasi tersebut telah termaksud pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009. “Hal tersebut yang intinya bertujuan untuk melindungi pelanggan sendiri”,ujarnya.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Maka dari itu, dia menghimbau agar pada masyarakat yang akan menggunakan atau langganan pada PLN untuk menggunakan instalasi listrik yang bersertifikat. “Banyak badan usaha atau pengembang di Kediri yang menyediakan jasa tersebut”, pungkasnya.(BM/wing)












