[ad_1]
Solo, memo
Secara simbolis Wakil Wali Kota Surakata Ahcmad Purnomo menyerahkan kartu kepesertaan BPJS ketenagakerjaan pada pekerja difabel di rumah Dinas Wakil Walikota kamis (07/11) Seribu pekerja difabel di Kota Surakarta terdata untuk mendapatkan kartu kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja yang memiliki kartu kepersertaan BPJS Ketanagakerjaan akan mendapatkan jaminan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dalam sambutannya Achmad Purnomo mengucap syukur sekaligus ucapan selamat kepada pekerja difabel. ”Terimakasih kepada pihak sponsor ( PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen) melalui Coorporate Sosial Responsibility (CSR) nya mengcover biaya angsuran selama tiga bulan bagi kartu kepersertaan para pekerja difabel di kota Solo”
Lebih lanjut ia berharap langkah ini bisa terus berkesinambungan. Tak hanya tiga bulan saja. Dalam hal ini dinas sosial maupun dinas ketenagakerjaan kota surakarta dan siapapun bisa memicu dan memacu CSR perusahaan di kota solo untuk melakukan hal yang sama.” ungkap purnomo.
Sementara ketua BPJS Ketenagakerjaan Kota Solo Rudi Yunarto mengatakan kegiatan tersebut adalah yang pertama kali di kota solo setelah beberapa melakukan hal sama di beberapa kota lain. Melalui Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) diharapkan pekerja yang rentan akan mendapatkan perlindungan.
” Pekerja rentan yang tak mampu membayar perbulannya. Sementara mereka sebagai pekerja memiliki resiko.” kata dia.
Terkait hal tersebut maka pihaknya terus menginisiasi mencari sumber sumber dana dari mana. Ia mengaku dana dari pemerintah masih dalam tahap usaha. Kepada perusahaan swasta, perbankan dan lembaga manapun.
” Tolong yang punya CSR sisihkan sebagian kecil saja untuk membantu mereka yang butuh.” ungkap Rudy. Dia berharap program ini akan menggugah perusahaan perusahan yang ada di kota solo untuk melakukan hal yang sama. Dalam acara tersebut BPJS Ketenakerjaan Kota Surakarta juga memberikan santunan kepada tiga orang. Santunan pertama diberikan kepada pihak keluarga pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja dan dua santunan lainnya merupakan santunan jaminan kematian.(yusuf)