“ Korban berkata tidak memiliki WA, berikutnya korban pula berkata mau kembali, tersangka memerintahkan korban buat menata surat- surat itu ke dalam almarinya terlebih dulu. Sehabis korban menata, nyatanya tersangka malah mengancing pintu kamarnya,” sambungnya.
Sedetik sehabis pintu terkunci, jelas Turkhan, tersangka langsung menarik korban ke atas kasur serta menindihnya. Sejurus setelah itu, tersangka memaksa korban supaya melepas celana dalamnya, sampai terjadilah aksi asusila itu.
Dikala tersangka tengah asik melaksanakan kelakuan bejatnya itu, Istri tersangka menelponnya serta sempat mengakhiri sejenak aksinya. Tetapi, kelakuan bejatnya itu dilanjutkan kembali sembari memaksa korban supaya mau melegakan hasrat birahi tersangka.
“ Berakhir melakukan itu, korban kembali serta menceritakan seluruh kelakuan buruk tersangka ke ibunya, serta ibu korban yang tidak terima atas apa yang diperbuat tersangka akhirnya memberi tahu peristiwa yang dirasakan buah hatinya ke Kepolisian Sektor Ngimbang,” ucapnya.
Tidak berjarak lama, Pihak Kepolisian yang mendapati informasi ini langsung bergegas dengan diantar oleh salah seseorang Perangkat Dusun serta mengamankan tersangka yang dikala itu sedang berada di rumah. Kesimpulannya, tersangka dengan nama samaran WT ini juga membenarkan perbuatannya serta langsung digelandang ke Mapolsek Ngimbang buat proses lebih lanjut.