Lamongan, Memo |
Sepupu masih dibawah umur, disuruh membenahi berkas dalam kamar, kemudian mengunci kamar dari dalam. Seteah terkunci, gadis dibawah umur itu direntangkan ke atas ranjang. Ditindih dari atas. Pelan pelan, setelah itu berurusan dengan polisi dan masuk penjara.
Seorang pria beristri asal Kecamatan Ngimbang Lamongan, berinisial WT (25) ditangkap polisi usai melakukan kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur yang masih sepupunya sendiri. Akibat perbuatan bejatnya tersebut, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi.
Kepala Kepolisian Sektor Ngimbang Iptu Turkhan Badri menarangkan, peristiwa ini berasal dikala korban berkunjung ke rumah tersangka atas suruhan ibunya buat memohon fotokopi KK( Kartu Keluarga) selaku kelengkapan buat kebutuhan mengurus STNKB( Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Dikala bertandang, lanjut Turkhan, korban membangunkan pelaku yang tengah tidur kemudian memberitahukan hasrat kedatangannya ke rumah pelaku.“ Dikala itu, pelaku bangun sembari menggenggam HP- nya serta menelpon istrinya terkait kehadiran korban,” jelas Turkhan.
habis menelpon istrinya, pelaku setelah itu memohon korban buat mengambil sendiri KK yang terletak di almari pelaku. Dikala hendak berpamitan buat kembali, korban disuruh oleh tersangka buat memotret KK itu buat dikirim ke akun Whatsapp( WA) tersangka.
“ Korban berkata tidak memiliki WA, berikutnya korban pula berkata mau kembali, tersangka memerintahkan korban buat menata surat- surat itu ke dalam almarinya terlebih dulu. Sehabis korban menata, nyatanya tersangka malah mengancing pintu kamarnya,” sambungnya.
Sedetik sehabis pintu terkunci, jelas Turkhan, tersangka langsung menarik korban ke atas kasur serta menindihnya. Sejurus setelah itu, tersangka memaksa korban supaya melepas celana dalamnya, sampai terjadilah aksi asusila itu.
Dikala tersangka tengah asik melaksanakan kelakuan bejatnya itu, Istri tersangka menelponnya serta sempat mengakhiri sejenak aksinya. Tetapi, kelakuan bejatnya itu dilanjutkan kembali sembari memaksa korban supaya mau melegakan hasrat birahi tersangka.
“ Berakhir melakukan itu, korban kembali serta menceritakan seluruh kelakuan buruk tersangka ke ibunya, serta ibu korban yang tidak terima atas apa yang diperbuat tersangka akhirnya memberi tahu peristiwa yang dirasakan buah hatinya ke Kepolisian Sektor Ngimbang,” ucapnya.
Tidak berjarak lama, Pihak Kepolisian yang mendapati informasi ini langsung bergegas dengan diantar oleh salah seseorang Perangkat Dusun serta mengamankan tersangka yang dikala itu sedang berada di rumah. Kesimpulannya, tersangka dengan nama samaran WT ini juga membenarkan perbuatannya serta langsung digelandang ke Mapolsek Ngimbang buat proses lebih lanjut.