[ad_1]
NGANJUK,MEMO
Baca Juga: Komisi III DPR Panggil Kejaksaan Agung, Soroti Pengepungan dan Penguntitan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk sampai hari ini (jumat,9/8) secara resmi belum melayangkan surat panggilan kepada dua pelapor kásus dugaan penilepan dana kas desa senilai Rp 30 juta atas nama terlapor Hariyanto selaku kepala desa Sumberkepuh Kecamatan Lengkong.
Seperti diberitakan sebelumnya , dua pelapor atas nama Suwaji ( ketua RT 01 RW 01 ,red) dan Sumardi (ketua RT 02 RW 02,red) di dusun/desa sumberkepuh mendatangi kantor kejaksaan dengan membawa berkas laporan sejak senin (29/7) silam. Dan berkas laporan tersebut sudah diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Dicky Andi Firmansah,SH.
Baca Juga: Kejaksaan Madiun Edukasi Pelajar dengan Cara Unik
Meski sudah sepekan lebih laporan itu masuk , tampaknya belum ada kabar positif kapan tim kejaksaan memintai keterangan kepada para pelapor termasuk turun melakukan penyelidikan kelapangan. ” Belum ada surat panggilan turun,” aku Suwaji.
Hal senada juga diakui Kades Sumberkepuh,Hariyanto,saat ditemui wartawan memo.co.id belum lama ini mengaku belum ada surat panggilan untuk dirinya. Termasuk dari pihak kejaksaan juga belum turun kedesa.” Sampai sekarang saya belum menerima surat dari kejaksaan,” terang kades.
Baca Juga: Indonesia Masuk dalam Kategori Negara Berpendapatan Menengah ke Atas Menurut Bank Dunia
The post Sepekan Lebih Laporan Masuk , Kejaksaan Belum Panggil Pelapor appeared first on Memo Kediri |.












