Example floating
Example floating
BLITAR

Sepadan Pantai Pasetran Gondo Mayit Blitar Diduga Diperjualbelikan, Warga Kaget: ‘Katanya Orang Kaya Kerja di Luar Negeri

Prawoto Sadewo
×

Sepadan Pantai Pasetran Gondo Mayit Blitar Diduga Diperjualbelikan, Warga Kaget: ‘Katanya Orang Kaya Kerja di Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

Saat dikonfirmasi memo, Kepala Desa Tambakrejo, Surani mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui terkait jual beli lahan tersebut. Bahkan pihaknya pernah menegur saat pembangunan plengsengan tersebut.

“Kami tidak tau menahu mengenai jual beli tersebut, bahkan saat pembangunan plengsengan itu sempat ditegur oleh pihak kami,” jelasnya.

Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?

Namun, publik bertanya-tanya: bagaimana mungkin kawasan lindung yang jelas dilindungi undang-undang bisa berpindah tangan?

Menurut regulasi, jual-beli tanah di kawasan pesisir tidak bisa dilakukan sembarangan. Aturannya diatur secara ketat melalui:

Baca Juga: RUPS BPR Penataran, Perkuat Manajemen Risiko Kredit

• UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (jo. UU No. 1 Tahun 2014).

• PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Baca Juga: Ratusan Warga 212 Datangi Kantor Kecamatan Rejotangan, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak

• Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Hak atas tanah di kawasan pantai hanya bisa diberikan dalam bentuk Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kepentingan publik, bukan untuk diperjualbelikan bebas. Bahkan sebelum itu, wajib ada izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Jika benar ada transaksi, jelas ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga perampasan hak publik atas kawasan pesisir,” tambah Setya Nugroho menutup.**