NH merupakan Kepala Desa Bangsalsari di Kecamatan Bangsalsari sebagai pemilik perusahaan yang memproduksi pupuk ilegal tersebut dan CP adalah kepala produksi yang membuat pupuk tanpa izin edar.
“Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. NH sebagai direktur dari perusahaan yang memproduksi pupuk ilegal, sedangkan CP adalah anak buahnya sebagai koordinator lapangan,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, pupuk baru dibuat setelah ada pesanan yang berasal dari dalam dan luar Kabupaten Jember.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” katanya.