Example floating
Example floating
Kriminal

Seorang Ibu Lakukan Kekerasan Fisik terhadap Anak, Menteri PPPA Prihatin

×

Seorang Ibu Lakukan Kekerasan Fisik terhadap Anak, Menteri PPPA Prihatin

Sebarkan artikel ini
Seorang Ibu Lakukan Kekerasan Fisik terhadap Anak, Menteri PPPA Prihatin
Example 468x60

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengaku prihatin atas kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh ibu dengan inisial KU (40) warga Brebes, Jawa Tengah (Jateng) kepada tiga anak kandungnya, yang masih berusia, 12, 7 dan 5 tahun, Minggu (20/3/2022). Akibat kejadian itu, anaknya yang berusia 7 tahun meninggal dunia, untuk dua anak lainya terluka dan sempat kritis.

KU sendiri sekarang sudah diamnkan kepolisian dan dua anaknya yang terluka masih dirawat di rumah sakit. Tim Sapa Kementerian PPPA sendiri saat ini melalukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AKB) dan SPT PPA Provinsi Jawa Tengah untuk memantau dan menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami akan memastikan korban mendapatkan layanan yang diperlukan dan mengawal proses hukumnya. Apresiasi kami sampaikan kepada semua pihak yang telah merespons cepat dan cepat tanggap menangani kasus ini,” kata Bintang Puspayoga sapannya dalam keterangan tertulis, Senin malam (21/3/2022). .

Ia menjelaskan peristiwa ini sepantasnya menjadi pembelajaran bagi semua bahwa menjaga kesehatan mental perempuan atau seorang ibu yang terkadang memiliki beban ganda menjadi sangat penting. Dimana ibu itu diduga tertekan dengan keterbatasan finansial, yang berdampak pada tingkat stres yang akhirnya dilampiaskan kepada anak-anaknya.

Untuk itu peran warga masyarakat menjadi penting. Kesigapan warga masyarakat dalam kasus ini menjadi teladan yang baik bahwa melindungi perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama, sehingga ketika menemukan atau mendengarkan peristiwa yang mengarah pada kekerasan terhadap perempuan dan anak, warga masyarakat perlu segera bertindak dan melindungi mereka.

“ Meskipun pahit, namun hukum harus tetap ditegakkan walaupun jika nanti terbukti secara absah pelaku adalah ibu kandung dan korbannya adalah anak kandung sendiri,” terangnya.

Menurutnya, kasus ini sebaiknya diselesaikan dengan pendekatan yuridis sosiologis yang mengedepankan pemahaman terhadap kondisi yang ada di lapangan untuk menemukan fakta-fakta yang menjadi latar belakang mengapa hal ini terjadi.

Selanjutnya fakta yang ada diidentifikasi untuk menemukan penyelesaian masalah (problem-solution) berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.