Korban bersama 16 orang teman yang bekerja sebagai buruh bongkar muat Semen di PT. Nusa Bawean 2 diketahui bekerja di mulai dari pukul 07.00 WIB, sampai dengan pukul 11.00 WIB (istirahat) dan mulai bekerja lagi pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sementara itu lanjut Kasubbag Humas Polres Tuban, setelah pihak kepolisian Polsek jenu mendapat laporan dari Asrun (44) pengurus Koperasi TKBM Karya Utama warga dari Desa Pelang, Kecamatan Kembangbau, Kabupaten Lamongan langsung mendatangi TKP ( tempat kejadian perkara).
“Membuat Sket TKP, memintakan visum et repertum mayat, menghubungi tim identifikasi Polres Tuban. Berdasarkan Visum dari petugas identivikasi tidak ditemukan tanda – tanda penganiayaan.
Setelah pihak keluarga dari korban membuat surat pernyataan dan menerima kejadian yang menimpa korban dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan otopsi, mayat korban langsung di serahkan ke pihak keluarga untuk di semayamkan,” pungkas Elis. (mus)