Memo.co.id ( MADIUN ) Gubernur Jawa Timur Sukarwo tersinggung dengan pelantikan Sekda Tanto Pahlawanto oleh Bupati Madiun Muhtarom. Pak De Karwo menuding Muhtarom mengabaikan Undang Undang Aparatur Sipil Negara dan Permendagri.
Tindakan Bupati Madiun Mutharom melantik Tontro Pahlawanto, sebagai Sekda Kabupaten Madiun yang ditengarai mengabaikan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), membuat Gubernur kecewa berat terlihat ketika ditemui Memo usai melantik seluruh Bupati dan walikota terpilih di Grahadi Rabu.(17/02/16)
Seluruh Bupati/Walikota se-Jatim mendapat “Surat Peringatan” (SP). Bahkan Gubernur Jatim menganggap, penetapan/pelantikan Sekda tanpa koordinasi tertulis kepada Gubernur sesuai diamanatkan UU ASN dan Permendagri sebagai tindakan Cacat Hukum.
Surat Gubernur Jatim Nomor 821.2/008/212.4/2016 tertanggal 28 Januari 2016 itu sebagai reaksi atas pelantikan Tontro Pahlawanto sebagai Sekda Kabupaten Madiun oleh Bupati Mutharom pada Selasa (19/1/2016).
Surat Gubernur Jatim diteken Sekda Provins Akhmad Sukardi berisi tiga poin peringatan, di antaranya, proses pengisian Sekda Kabupaten/Kota dilakukan secara terbuka dan harus dikoordinasikan dengan Gubernur sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 115 Ayat 5.
Dibeber Gubernur, koordinasi yang dimaksud, sebelum ditetapkan/dilantik, satu dari tiga nama calon Sekda harus dikirimkan lewat surat kepada Gubernur, selanjutnya Gubernur membuat persetujuan tertulis, sebagai jawaban dari surat Bupati/Walikota.
Namun, lanjut Gubernur, apabila penetapan dan pelantikan Sekda Kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota tanpa melalui koordinasi dengan Gubernur sebagai diamanatkan Undang Undang ASN. Penetapan/pelantikan Sekda itu Cacat Hukum.(dhanny/DB)