Example floating
Example floating
Daerah

Sejumlah Desa Berkeluh Kesah Karena DD dan ADD Terancam Tak Cair

A. Daroini
×

Sejumlah Desa Berkeluh Kesah Karena DD dan ADD Terancam Tak Cair

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Situbondo, Memo

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

Sejumlah desa di Kabupaten Situbondo berkelih kesah kareba Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I yang akan di bulan Maret 2020 terancam tidak cair karena Itu terjadi lantaran sejumlah desa belum menyelesaikan SPJ DD dan ADD tahun 2019 lalu.

Kepala Inspektorat Pemkab Situbondo Ahmad Yulianto mengatakan, hingga kini, sejumlah desa di Kabupaten Situbondo belum menyelesaikan SPJ DD dan ADD tahun 2019.

Baca Juga: Prestasi Luar Biasa Budaya Greatness Grup Merdeka Cetak Puluhan Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan di Sektor Tambang Hingga Raih Penghargaan K3

“Pencairan DD dan ADD tahap I akan dicairkan bulan depan. Namun, bagi desa yang belum menyelesaikan laporannya, mereka tidak bisa mencairkan,” ujar Inspektorat Pemkab Situbondo, Ahmad Yulianto, Kamis (27/2/2020).

Menurutnya, karena hingga kini, masih banyak desa yang menyelesaikan SPJ DD dan ADD tahun 2019 lalu, sehingga pihaknya akan memberi saran kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar tidak mengeluarkan rekom pencairan DD dan ADD bagi desa yang belum menyetorkan laporan pertanggungjawaban.

Baca Juga: Potensi Mendunia Bapperida Bondowoso Yakin Geopark Menguat 22 Anak Gunung Jadi Modal Besar Untuk Dongkrak Ekonomi Kreatif

“Kalau dari Inspektorat hanya bisa menyarankan kepada DPMD agar tidak merekom pencairan DD dan ADD,” tegas Yulianto.

Yulianto, berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Inspektorat ke sejumlah desa, alasan keterlambatan laporan pertanggungjawaban dikarenakan terlalu banyak kegiatan yang akan dilaporkan, sehingga kewalahan dalam membuat laporan.

Inspektorat berharap, laporan DD dan ADD periode 2019 itu, segera diselesaikan sebelum pencairan dana desa, sehingga tidak ada kendala untuk pencairan sebab jika terlambat, akan menghambat terhadap pembangunan desa yang sudah direncanakan sebelumnya. (Edo memo)