Tuban,memo.co.id
Seorang pria dengan inisial CN, (27) warga Kelurahan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya Jawa Timur, diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Rengel, Polres Tuban saat mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya yang terletak di Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban pada Kamis (3/8/2017) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan terhadap pria 27 tahun yang diketahui mempunyai usaha di wilayah Kecamatan Rengel bermula adanya informasi dari warga masyarakat. Dari informasi tersebut, aparat Polsek Rengel kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan akhirnya tersangka berhasil diamankan.
“Penangkapan terhadap CN (tersangka) berawal dari laporan masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka”, kata AKP Musa Bakhtiar, Kapolsek Rengel Polres Tuban.
Dari penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rengel itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, lanjut Musa Bakhtiar, diantaranya serbuk kristal sabu-sabu seberat 0,35 gram, sebuah pipet, satu buah Bong dari botol Air mineral yang terdapat dua buah sedotan, dan sebuah skop kecil warna putih serta sebuah korek api warna orange”, imbuh AKP Musa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Rengel guna menjalani serangkaian proses penyidikan.
tersangka akan dijerat dengan pasal 112 (1) sub 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimalnya 12 tahun penjara.(mus)