Dahlan Iskan ditetapkan tersangka pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan di Tulungagung. Dahlan pernah menjabat sebagai Dirut PT PWU. Selama menjabat sebagai direktur di PT PWU Jatim, Dahlan iskan tidak menerima gaji. Karena, pada waktu itu, semua BUMD di bawah PT PWU, sedang mengalami pailit.
Dahlan mengaku tak terima suap atau pun sogokan sama sekali. Tetapi menurut dia dia ditahan hanya karena tanda tangan “Bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah,” kata Dahlan.
Kemarin, Kejaksaan Tinggi Surabaya melepas Dahkan Iskan dari tahanan Kejati Jatim. Dia secara resmi menjadi tahanan kota. Karena menjadi tahanan kota, Kejati di Surabaya harus melepaskan Dahlan iskan dan menyerahkan ke keluarganya. Dari Kejati, dia disambut ioleh Pengasuh Pondok pesantren Sabilil Muttaqien Magetan, KH Miratul Mukminin.
Gus Amik sapaan akrabnya terlihat mendampingi Dahlan yang memakai kaos oblong putih saat keluar dari Rutan Kelas I Surabaya.”Selama menjadi tahanan kota, pihaknya akan kooperatif dan mengikuti semua proses hukum yang berlaku. Kapanpun dibutuhkan pasti datang,” kata Gus Amik. (mar)