Surabaya, Memo.co.id
Ingat judul di atas ? Saya tidak baca apa yang saya tandatangani. Kalimat tersebut jadi tranding topik, ketika seluruh elemen masyarakat menyalahkan Presiden Jokowi mendatangani Kepres kenaikan uang muka mobil bagi pejabat. Atau kasus Gubernur Ahok yang tandatangan dokumen dalam kasus Rumah Sakit Suber Waras.
Ketiganya sama. Bedanya, Presiden Jokowi dan Gubernur Ahok tidak bisa disentuh hukum. Sedang Dahlan Iskan, dengan mudahnya diseret oleh aparat penegak hukum di Kejagung. Kejagung sendiri masih dijabat M Prasetyo, yang diberangkatkan dari Partai Nasdem. Namun, semua itu lepas dari kasus yang mendera Dahlan Iskan. mantan direktur PWU Jatim.