[ad_1]
Sidoarjo, Memo
Polresta Sidoarjo melalui unit pidsus satreskrim berhasil menangkap produsen pupuk palsu merk TSP 46 sebanyak 22 Ton di Jalan Arteri Porong Sidoarjo.
Tersangka yang diamankan atas nama Abdul Rochim (67) Warga asal kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto yang hendak mengirim pupuknya ke luar daerah luar Jawa.
“Tersangka ini mengaku sudah 14 tahun produksi pupuk palsu ini, mayoritas di pasarkan ke daerah Bali dan Sumatera,” ungkap Kombes Pol Sumardji kepada awak media, Selasa (25/02/2020).
Tersangka Abdul Rochim ini memproduksi pupuk ini berdasarkan asumsi pribadinya yang dibantu sama keluarganya. Jadi bahan yang di gunakan itu Dolumit dan Karbon yang dicampur dan kemudian di jual di pasaran.