MEMO, Gunungsitoli: Tim Satres Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika, satu dari antara pelaku adalah seorang pegawai negeri sipil lingkup Pemkab Nias Barat.
Oknum PNS tersebut berinisial EPD (36) diamankan di rumahnya di Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Selain EPD, polisi juga mengamankan dua orang lainnya berinisial FH dan AD.
Kapolres Nias AKBP Lutfhi,S.IK yang dikonfirmasi melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Restu El Gulo, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka EPD berawal saat polisi menerima informasi yang menyebutkan di rumah tersangka EPD sering dijadikan tempat penggunaan serta penjualan narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Aipda Restu, dengan dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Nias, AKP. Andri G.T Siregar bersama sejumlah personel langsung menuju rumah EPD di Desa Bawosalo’o.
“Setelah melakukan pengintaian, personel Satresnarkoba Polres Nias melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka EPD dan dua orang lainnya berinisial FH dan AD yang sedang berada di rumah EPD juga turut diamankan,” ujarnya, Sabtu (3/5/2023).