MEMO, Gunungsitoli: Tim Satres Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika, satu dari antara pelaku adalah seorang pegawai negeri sipil lingkup Pemkab Nias Barat.
Oknum PNS tersebut berinisial EPD (36) diamankan di rumahnya di Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Selain EPD, polisi juga mengamankan dua orang lainnya berinisial FH dan AD.
Kapolres Nias AKBP Lutfhi,S.IK yang dikonfirmasi melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Restu El Gulo, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka EPD berawal saat polisi menerima informasi yang menyebutkan di rumah tersangka EPD sering dijadikan tempat penggunaan serta penjualan narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Aipda Restu, dengan dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Nias, AKP. Andri G.T Siregar bersama sejumlah personel langsung menuju rumah EPD di Desa Bawosalo’o.
“Setelah melakukan pengintaian, personel Satresnarkoba Polres Nias melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka EPD dan dua orang lainnya berinisial FH dan AD yang sedang berada di rumah EPD juga turut diamankan,” ujarnya, Sabtu (3/5/2023).
Setelah melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka EPD serta FH dan AD petugas tidak menemukan barang bukti narkotika dan dengan didampingi kepala desa, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka EPD ditemukan barang bukti 8 plastik klep berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
“Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa kaca pirek, timbangan digital, alat penghisap sabu, hand phone, tas sandang, uang tunai senilai Rp1.360.000, satu pucuk senjata api tanpa surat, tabung gas untuk senjata air shoftgun dan 2 kotak peluru mimis,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tambah Aipda Restu, tersangka mengakui semua barang bukti yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya dan dari hasil test urine, EPD, FH dan AD positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Terhadap tersangka EPD langsung dilakukan penahanan dalam RTP Polres Nias dan dijerat dengan Pasal 1124 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, sedangkan terhadap FH dan AD sebagai saksi dilakukan assesment ke BNNK Gunungsitoli,” ujarnya.