Jakarta, Memo
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menambahkan daftar panjang penemuan aktivitas usaha pinjaman online (pinjol) ilegal. Ini kali, ada 71 pinjol yang sukses ditutup.
Baca Juga: Kejutan Juli Dana Triliunan Rupiah Siap Guyur Lembaga Investasi BPI Danantara
Sampai sekarang ini SWI memang aktif memberantas pinjol ilegal yang menggelisahkan. Semenjak tahun 2018 sampai Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang sudah ditutup sekitar 4.160 pinjol ilegal.
Ketua SWI Tongam L.Tobing mengutarakan walau pihaknya sudah tutup beberapa ribu pinjol ilegal, tetapi praktiknya dalam masyarakat masih tetap marak. “Tiap hari Satgas Waspada Investasi terima aduan warga korban pinjol ilegal. Walau beberapa pelaku sudah dilaksanakan proses hukum, nampaknya beberapa pada mereka belum kapok,” kata Tongam di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Kas Negara 2025 Bakal Suram, Pajak Diprediksi Kembali Jeblok, Ekonomi Jadi Biang Keladi
SWI juga lanjut Tongam menggerakkan aparatur penegakan hukum terus lakukan pemburuan dan penangkapan beberapa pelaku pinjol ilegal ini mengingat usaha pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat kapok pelakunya.
“Kami minta warga waspada semua wujud modus baru yang sudah dilakukan oleh beberapa pelaku untuk menangkap korban. Bila mendapati penawaran investasi atau utang online yang meresahkan, warga bisa mengonsultasikan atau memberikan laporan ke customer service OJK 157,”tandasnya
Baca Juga: Seluruh BUMN Bakal Berkumpul di Bawah Payung Danantara












