Bojonegoro, memo.co.id
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro pada Jumat (14/07/2017) sekira pukul 16.00 WIB kemarin sore, telah mengamankan seorang warga, diduga pelaku spesialis maling di masjid, Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Pelaku yang diketahui berinisial FH (28) itu telah di duga berkali-kali melakukan tindak pidana pencurian. Pelaku diamankan petugas saat berada di Jalan WR Supratman Bojonegoro.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan setidaknya 6 kali pencurian di lokasi yang sama, di dalam masjid yang terletak di Jalan Raya Bojonegoro-Cepu, turut wilayah Dusun Madean Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro Kota. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, kepada media ini menerangkan bahwa awal mula penangkapan pelaku bermula pada Kamis (06/07/2017) sekira pukul 16.00 WIB lalu, korban Priyanto (51), warga Dusun Jatirejo Desa Karangboyo RT 003 RW 005 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, sedang menunaikan solat ashar di dalam masjid yang terletak di Jalan Raya Bojonegoro-Cepu, turut wilayah Dusun Madean Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro Kota.
“Tiba-tiba tas milik korban berisi handphone dan sejumlah uang yang ditaruh disamping korban, diambil oleh pelaku lalu dibawa pergi dari tempat kejadian.” ungkap AKP Mashadi SH.
Modus dalam melakukan beberapa aksinya pelaku memanfaatkan kelengahan korban-korbannya, yaitu saat situasi masjid sepi dan saat korban menjalankan solat.
Atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke pihak kepolisian. Bedasarkan laporan tersebut, anggota jajaran Sat Resrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan dan anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di dalam masjid tersebut telah terjadi beberapa kali pencurian sehingga anggota seggera mencari bahan keterangan.
“Anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian tersebut adalah seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna putih,” lanjut AKP Mashadi SH.
Masih menurut AKP Mashadi, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di Desa Bangilan Kecamatan Kapas, diketahui ada seorang laki-laki yang di curigai memiliki beberapa handphone. Petugas juga mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa laki-laki tersebut tidak memilik pekerjaan tetap.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin beserta kontak, uang tuna sisa hasil pencurian sebesar Rp 1,5 juta, 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam, 1 (satu) buah handphone Nokia warna putih dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna putih, telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.” Pungkas AKP Mashadi SH.(mus)