“Ketiganya ditangkap atas informasi dari masyarakat karena diketahui sering melakukan transaksi dan dianggap sudah meresahkan warga sekitar. Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba ternyata informasi itu benar adanya.
Pada awalnya anggota kami pada jumat (3/2) sekitar pukul 16.00 WIB, telah menangkap dua orang pelaku yaitu TN dan GT. Setelah dikembangkan ternyata ada pelaku lain yaitu KOM. Ketiganya kami amankan di Mapolres Bojonegora beserta sejumlah barang bukti,”Terang Kapolres.
Baca Juga: Rahasia Kesehatan Bupati Bojonegoro untuk Panen Hidup Sehat
Pada saat dilakukan penangkapan dari tangan para tersangka diamankan sembilan klip plastik kecil berisi sabu, uang Rp.1.400.000. satu buah handpone (hp) merk Oppo, tutup botol yang masih ada sisa sabu, sepeda motor honda beat warna hitam Nopol (S 2390 AJ). beserta barang bukti lain yang di duga sebagai peralatan mengisap dan transaksi barang haram tersebut.
Lebih lanjut kapolres menegaskan” atas perbuatannya ketiganya akan dikenakan pasal 112 sub pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000. (satu milyar rupiah),” tegas AKBP Wahyu S Bintoro.(ain)
Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 7 Madiun Sepanjang Tahun 2025 Salurkan Dana Sosial Rp 778 Juta












