Selama kepemimpinannya, Kejaksaan Agung berani menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi besar, seperti dalam kasus ASABRI dan Jiwasraya. Selain itu, Burhanuddin juga berhasil membongkar kasus dengan kerugian keuangan negara yang signifikan, di antaranya korupsi BTS Kominfo senilai Rp 8,32 triliun, serta kasus Duta Palma Grup dengan kerugian mencapai Rp 78 triliun.
Tak ketinggalan, korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO) turut diusut tuntas karena berdampak pada kebutuhan hidup masyarakat luas.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Penegakan Hukum Terukur dan Humanis
Burhanuddin dikenal tidak hanya tegas dalam memberantas korupsi tetapi juga menerapkan prinsip restorative justice dalam kasus-kasus tertentu untuk menghadirkan rasa keadilan di masyarakat.
“Kejaksaan Agung di bawah Burhanuddin sangat transparan, terukur, dan humanis. Namun, untuk pelanggaran berat seperti korupsi oleh pejabat negara, tak ada kompromi—hukum ditegakkan sekuat-kuatnya,” lanjut Yhanu.
Kejaksaan Agung era Burhanuddin juga berhasil menuntaskan perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi negara, seperti menteri, anggota DPR, dan pejabat kementerian. “Kasus-kasus ini sangat kompleks karena melibatkan politisi, pejabat, hingga pengusaha besar. Namun Kejaksaan Agung berhasil menegakkan kebenaran dan membuktikan kesalahan para pelaku di hadapan pengadilan,” tegasnya.
Dengan kombinasi keberanian dan komitmen pada prinsip keadilan, Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Burhanuddin telah menghadirkan penegakan hukum yang tajam ke atas, namun tetap humanis ke bawah.
Baca Juga: Izin Trayek Tidak di Perpanjang, Puluhan Sopir MPU Protes Dishub Situbondo












