Jakarta, Memo
Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Sanitiar (ST) Burhanuddin sebagai Jaksa Agung RI untuk periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024 malam. Penunjukan Burhanuddin ini dinilai sebagai keputusan yang tepat oleh berbagai kalangan.
“Pemilihan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung adalah langkah yang sangat tepat. Selama masa kepemimpinannya, ia berhasil menjaga martabat dan wibawa institusi Kejaksaan,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Yhanu Setiawan, pada kesempatan yang sama.
Prestasi dan Kebijakan Strategis ST Burhanuddin
Selama menjabat, ST Burhanuddin dikenal berhasil merumuskan sejumlah kebijakan penting, salah satunya adalah penerbitan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice (RJ).
“Melalui penghentian penuntutan berbasis RJ, masyarakat bisa merasakan sisi humanis dari penegakan hukum,” tambah Yhanu.
Burhanuddin memulai kiprahnya sebagai Jaksa Agung pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2019.
Ia juga dikenal sebagai adik dari TB Hasanuddin, seorang mantan Perwira Tinggi (Pati) TNI AD. Karirnya di Kejaksaan dimulai pada tahun 1989 sebagai staf di Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi, hingga kemudian menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara pada 2011-2014.
Era Keemasan Kejaksaan di Bawah Kepemimpinan Burhanuddin
Di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung berhasil menunjukkan kinerja yang unggul, bahkan melampaui capaian lembaga penegak hukum lainnya. “Hanya di era ST Burhanuddin, kasus korupsi besar berhasil diusut tuntas dan keuangan negara diselamatkan hingga puluhan triliun rupiah,” kata Yhanu.
Selama kepemimpinannya, Kejaksaan Agung berani menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi besar, seperti dalam kasus ASABRI dan Jiwasraya. Selain itu, Burhanuddin juga berhasil membongkar kasus dengan kerugian keuangan negara yang signifikan, di antaranya korupsi BTS Kominfo senilai Rp 8,32 triliun, serta kasus Duta Palma Grup dengan kerugian mencapai Rp 78 triliun.
Tak ketinggalan, korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO) turut diusut tuntas karena berdampak pada kebutuhan hidup masyarakat luas.
Penegakan Hukum Terukur dan Humanis
Burhanuddin dikenal tidak hanya tegas dalam memberantas korupsi tetapi juga menerapkan prinsip restorative justice dalam kasus-kasus tertentu untuk menghadirkan rasa keadilan di masyarakat.
“Kejaksaan Agung di bawah Burhanuddin sangat transparan, terukur, dan humanis. Namun, untuk pelanggaran berat seperti korupsi oleh pejabat negara, tak ada kompromi—hukum ditegakkan sekuat-kuatnya,” lanjut Yhanu.
Kejaksaan Agung era Burhanuddin juga berhasil menuntaskan perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi negara, seperti menteri, anggota DPR, dan pejabat kementerian. “Kasus-kasus ini sangat kompleks karena melibatkan politisi, pejabat, hingga pengusaha besar. Namun Kejaksaan Agung berhasil menegakkan kebenaran dan membuktikan kesalahan para pelaku di hadapan pengadilan,” tegasnya.
Dengan kombinasi keberanian dan komitmen pada prinsip keadilan, Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Burhanuddin telah menghadirkan penegakan hukum yang tajam ke atas, namun tetap humanis ke bawah.