Indonesia memiliki beragam sumber energi untuk memenuhi kebutuhan listrik di negeri ini, salah satunya adalah sampah. Oleh karena itu, pemerintah mendukung peningkatan peran Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) melalui penyelarasan dengan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI di Jakarta pada Selasa (21/11/2023), Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, “Penting bagi kita untuk mempertimbangkan dan melengkapi kebijakan umum sampai menjadi sumber energi, seperti pemanfaatan sampah organik dan kota sebagai bagian dari program pengembangan bioenergi nasional.”
Selain itu, Menteri Arifin mewajibkan PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang dihasilkan oleh PLTSa. Langkah ini diambil untuk mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, semuanya dalam upaya mengatasi permasalahan sampah. “Pembelian listrik dari PLTSa ini sesuai dengan kebijakan energi nasional (KEN) dan rencana umum ketenagalistrikan (RKUN), termasuk ketentuan harga dan formula tarif listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah,” tambahnya.
Optimalkan Sampah sebagai Energi: Arifin Tasrif Ungkap Strategi Nasional
Arifin juga menegaskan bahwa kebijakan pembelian listrik dari PLTSa sejalan dengan upaya mengatasi masalah limbah, meningkatkan porsi Energi Baru Terbarukan (EBT), dan mengurangi emisi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui rancangan peraturan Menteri (Permen) tentang penerapan co-firing pada PLTU.
Menteri Arifin menjelaskan bahwa jenis sampah yang dapat dimanfaatkan meliputi limbah rumah tangga, hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, agroindustri, kotoran hewan, ternak, atau bahan organik lainnya.