Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto mengatakan, menerima laporan dari anak korban, petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Kami juga meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk suami siri korban,” tuturnya, Selasa (28/9/2021).
Polisi sempat dibuat kesulitan mengungkap kasus pembunuhan ini, karena kondisi TKP sudah dibersihkan oleh pelaku. Bhudi menyebut, setelah melihat hasil visum dan otopsi korban, akhirnya penyidik mencari barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
“Setelah berhasil menemukan barang bukti, penyidik langsung menetapkan suami siri korban Sofianto Liemmantoro sebagai tersangka pembunuhan. Antara tersangka dengan korban sudah tinggal bersama selama 14 tahun,” terang Bhudi.