Hariyanto juga menyampaikan bahwa RUU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar menjadi lebih efektif dan tidak terjadi tumpang tindih dengan institusi lain, baik dalam menghadapi ancaman militer maupun nonmiliter.
Oleh karena itu, ia menyebutkan bahwa RUU TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme para prajurit. “Revisi UU TNI adalah sebuah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI menjadi lebih terstruktur serta mampu beradaptasi terhadap tantangan zaman,” ucapnya.
Tak hanya itu, Hariyanto juga menegaskan bahwa revisi UU TNI sangat menjunjung tinggi supremasi sipil. Hal ini sejalan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat rapat bersama Komisi I DPR di Jakarta pada Kamis (13 Maret 2025).
Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI menekankan bahwa TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya.
Menutup keterangannya, Hariyanto mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang mengandung unsur kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” pungkasnya.












