MEMO – Sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah menjadi sorotan. Salah satu poin penting yang diatur dalam RUU ini adalah mengenai penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian dan lembaga (K/L). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menegaskan bahwa RUU TNI akan mengatur penempatan prajurit di K/L dengan mekanisme dan kriteria yang sangat ketat.
Beliau menjelaskan bahwa penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan nasional. Lebih dari itu, penempatan ini juga tidak boleh mengganggu prinsip netralitas yang dijunjung tinggi oleh TNI.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan cermat agar tetap selaras dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan kerancuan kewenangan,” kata Hariyanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16 Maret 2025).
Lebih lanjut, Hariyanto mengungkapkan bahwa rumusan perubahan dalam RUU TNI juga menyentuh perihal perpanjangan batas usia pensiun prajurit. Perubahan ini didasari oleh meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Ia menyatakan bahwa aturan mengenai batas usia pensiun ini mempertimbangkan fakta bahwa harapan hidup masyarakat Indonesia semakin meningkat dan semakin produktif. Dengan demikian, para prajurit yang bersangkutan dinilai masih dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi negara. Namun, di sisi lain, keseimbangan regenerasi di dalam tubuh TNI juga tetap akan dijaga.
“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi tanpa menghambat proses regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujarnya.
Hariyanto juga menyampaikan bahwa RUU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar menjadi lebih efektif dan tidak terjadi tumpang tindih dengan institusi lain, baik dalam menghadapi ancaman militer maupun nonmiliter.
Oleh karena itu, ia menyebutkan bahwa RUU TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme para prajurit. “Revisi UU TNI adalah sebuah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI menjadi lebih terstruktur serta mampu beradaptasi terhadap tantangan zaman,” ucapnya.
Tak hanya itu, Hariyanto juga menegaskan bahwa revisi UU TNI sangat menjunjung tinggi supremasi sipil. Hal ini sejalan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat rapat bersama Komisi I DPR di Jakarta pada Kamis (13 Maret 2025).
Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI menekankan bahwa TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya.
Menutup keterangannya, Hariyanto mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang mengandung unsur kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” pungkasnya.












