Example floating
Example floating
Daerah

RUU Perampasan Aset Mengatur Skema Pidana Dan Prosedur Penyitaan Harta Hasil Kejahatan

A. Daroini
×

RUU Perampasan Aset Mengatur Skema Pidana Dan Prosedur Penyitaan Harta Hasil Kejahatan

Sebarkan artikel ini

MEMO.CO.ID, Regulasi baru ini akan menjadi instrumen hukum utama untuk memiskinkan pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pemerintah memperkuat mekanisme penyitaan aset tanpa harus menunggu vonis pidana penjara terhadap pelaku kejahatan. Aturan ini mencakup tata cara pengelolaan harta sitaan agar nilai ekonomisnya tetap terjaga bagi negara.

FAQ

ni adalah rancangan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita harta yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus bergantung pada vonis pidana pelaku.

Aturan ini menyasar pelaku kejahatan luar biasa seperti koruptor, bandar narkoba, pelaku tindak pidana pencucian uang, dan pelaku kejahatan ekonomi lainnya.

Proses perampasan dilakukan melalui mekanisme pengadilan. Jika pemilik dapat membuktikan secara sah bahwa aset tersebut diperoleh dengan cara yang legal, maka aset tersebut tidak dapat dirampas oleh negara.

Pemanfaatan aset hasil rampasan dapat dikembalikan ke kas negara untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program kesejahteraan sosial lainnya.