MEMO – Pakar Hukum Laut dan Geospasial dari Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut harus memperhatikan penguatan sumber daya manusia (SDM) di sektor kelautan.
Menurutnya, RUU ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga harus menjadi landasan dalam meningkatkan keterampilan SDM, baik untuk petugas di lapangan maupun akademisi yang berkecimpung dalam penelitian dan kajian hukum maritim.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
“Seharusnya, undang-undang ini tidak hanya fokus pada aspek pengamanan, tetapi juga pada peningkatan kapasitas SDM di bidang kelautan, termasuk akademisi yang mendalami hukum laut,” ujar Andi dalam perbincangan di Pro 3 RRI, Rabu (12/2/2025).
Salah satu hal yang ditekankan oleh Andi adalah belum tuntasnya persoalan batas maritim Indonesia, yang berpotensi meningkatkan ancaman keamanan laut.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
“Masalah batas maritim belum terselesaikan sepenuhnya, ini menjadikan keamanan laut kita semakin rentan,” ujarnya.












