Example floating
Example floating
Home

RUU Keamanan Laut Harus Perkuat SDM! Ahli: Indonesia Butuh Lebih Banyak Pakar Hukum Maritim

Avatar
×

RUU Keamanan Laut Harus Perkuat SDM! Ahli: Indonesia Butuh Lebih Banyak Pakar Hukum Maritim

Sebarkan artikel ini

MEMO – Pakar Hukum Laut dan Geospasial dari Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut harus memperhatikan penguatan sumber daya manusia (SDM) di sektor kelautan.

Menurutnya, RUU ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga harus menjadi landasan dalam meningkatkan keterampilan SDM, baik untuk petugas di lapangan maupun akademisi yang berkecimpung dalam penelitian dan kajian hukum maritim.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

“Seharusnya, undang-undang ini tidak hanya fokus pada aspek pengamanan, tetapi juga pada peningkatan kapasitas SDM di bidang kelautan, termasuk akademisi yang mendalami hukum laut,” ujar Andi dalam perbincangan di Pro 3 RRI, Rabu (12/2/2025).

Salah satu hal yang ditekankan oleh Andi adalah belum tuntasnya persoalan batas maritim Indonesia, yang berpotensi meningkatkan ancaman keamanan laut.

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

“Masalah batas maritim belum terselesaikan sepenuhnya, ini menjadikan keamanan laut kita semakin rentan,” ujarnya.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia seharusnya memiliki lebih banyak ahli hukum maritim, mengingat perannya sebagai pelopor dalam pembuatan hukum laut sejak tahun 1970-an.

Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan

“Ironisnya, meski Indonesia memiliki peran penting dalam pembentukan hukum laut internasional di era 1970-an, saat ini jumlah pakar maritim kita masih sangat terbatas,” tegasnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa RUU Keamanan Laut ini diajukan sebagai solusi atas tumpang tindih aturan yang terjadi di perairan Indonesia.

“Saat ini ada lebih dari 20 regulasi yang saling tumpang tindih, sehingga menciptakan ketidaksinkronan dalam kewenangan berbagai instansi,” jelas Yusril dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2/2025).

Tumpang tindih aturan ini menyebabkan tidak efektifnya patroli serta penegakan hukum di perairan Indonesia. Oleh karena itu, RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih jelas untuk mengamankan laut Indonesia dari berbagai ancaman.