Proses pencairan dilakukan melalui Bank Jatim, dengan mekanisme yang diawasi ketat. Hanya buruh ber-KTP Kabupaten Blitar dan benar-benar bekerja di sektor pertembakauan yang bisa menerima bantuan. Pemeriksaan data dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keakuratan sasaran.
Yuni menambahkan, program ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa pada tahun 2023, sebagai bentuk keberlanjutan dukungan Pemkab terhadap kesejahteraan pekerja sektor tembakau. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa dana cukai benar-benar sampai kepada buruh yang berjasa dalam menopang industri ini.
Baca Juga: Halal Bihalal PSHT Blitar, Seruan Perbaikan Diri Lahir dan Batin Menguat
“Tidak untuk pembangunan fisik atau pelatihan. Seluruh dana langsung disalurkan kepada buruh sebagai penerima manfaat,” tegas Yuni.












