Menurutnya penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan terpenuhi unsur pidana nya dengan pasal 359 KUHP berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan ditambah alat bukti lainnya.
“Faktanya bahwa yang menginisiasi kegiatan ritual di Pantai Payangan pada Sabtu (12/2) hingga Minggu (13/2) yang menewaskan 11 orang adalah NH, sehingga yang paling bertanggung jawab dan pihak yang menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut adalah tersangka,” tuturnya.
Ia menjelaskan tersangka sudah diperingatkan oleh juru kunci Gunung Samboja Pak Sladin agar tidak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut karena saat itu cuaca buruk dengan ombak tinggi, namun tersangka mengabaikan dan tetap menggelar ritual di tempat berbahaya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan ritual di Pantai Payangan sudah dilakukan selama tujuh kali, namun sebelumnya hanya dilakukan di tepi pantai dan lokasi aman dari ombak. Pada Minggu (13/2) kemarin dilaksanakan sampai masuk dalam air dan lokasinya berbahaya karena terkena ombak,” ujarnya.