Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang maraknya peredaran pil koplo di kalangan remaja di wilayah Kecamatan Kandangan. Dari informasi masyarakat polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap gerak gerik tersangka,dan akhirnya Petugas berhasil meringkus tersangka saat hendak melakukan transaksi dengan para pelanggannya didalam rumahnya, di jln.Sooko Gg.Kramat Desa Kandangan Kecamtan Kandangan,Kabupaten Kediri,”ungkap AKP Bowo,Jumat (7/4).
Dihadapan petugas, tersangka mengaku menjual barang terlarang tersebut di wilayah Kediri.Kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Kandangan.Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di tahanan Mapolsek Kandangan dan dijerat dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.Petugas juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” pungkas AKP Bowo.(eko)