Example floating
Example floating
Peristiwa

Ribuan Pekerja Migran Ilegal Nekat Mudik Lebaran ke Indonesia

Avatar
×

Ribuan Pekerja Migran Ilegal Nekat Mudik Lebaran ke Indonesia

Sebarkan artikel ini

MEMO – Sebuah fakta mencengangkan terungkap menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencatat adanya pergerakan mudik yang signifikan dari pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau non-prosedural. Jumlahnya mencapai angka 1.800 orang, yang ternyata mendominasi hingga 80 persen dari total pekerja migran Indonesia yang mudik pada tahun ini.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, saat melakukan inspeksi kesiapan pelayanan dan pemantauan arus mudik pekerja migran Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada hari Sabtu, 29 Maret 2025. “Berdasarkan data yang kami miliki, lebih dari 80 persen dari mereka adalah non-prosedural, artinya sekitar 1.800 orang. Sementara itu, pekerja migran yang berangkat secara prosedural hanya berjumlah sekitar 69 orang,” ungkapnya.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Angka tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan oleh Kementerian P2MI terkait kepulangan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri pada momen mudik Lebaran 2025. Menteri Karding menyoroti bahwa ada sekitar 1.800 pekerja migran ilegal yang memilih untuk pulang kampung ke Indonesia dalam periode mudik kali ini.

Meskipun demikian, Menteri Karding menegaskan bahwa pihaknya tetap akan memberikan pelayanan kepada para pekerja migran ilegal yang mudik. Selain itu, edukasi juga akan diberikan kepada mereka agar memahami prosedur yang benar dan terhindar dari risiko kejahatan internasional.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

“Karena mereka adalah warga negara kita, tentu saja kita layani semuanya. Kita bantu dalam hal memberikan informasi, membantu ketika mereka baru tiba, memberikan informasi mengenai prosedur yang benar, dan bahkan menampung mereka di shelter jika mereka perlu melanjutkan perjalanan ke luar kota dari Jakarta,” jelas Menteri Karding.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa pemerintah akan lebih mudah memberikan jaminan kesehatan dan hukum jika WNI bekerja di luar negeri secara legal. Hal ini dikarenakan identitas pekerja migran legal tercatat dalam sistem Kementerian P2MI, sehingga memudahkan proses pendataan dan pemberian bantuan.

Baca Juga: Duka Bencana Petang Di Kepuhkembeng Jombang Puting Beliung Rusak Rumah Musala Dan Warung Kopi Hingga Warga Alami Trauma

Selain itu, para pekerja migran yang berangkat secara legal juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas, salah satunya adalah akses gratis ke lounge khusus pekerja migran Indonesia di Terminal 3 Bandara Soetta. Untuk dapat menikmati fasilitas ini, mereka hanya perlu menunjukkan identitas sebagai pekerja migran legal.

Menteri Karding juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengingatkan dan memberikan edukasi kepada para pekerja migran Indonesia yang masih nekat berangkat secara ilegal.

Menteri Karding menambahkan bahwa pihaknya akan membantu para pekerja migran ilegal yang ingin bekerja di luar negeri secara legal dengan menyalurkan mereka melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar resmi di Kementerian P2MI. Langkah ini diharapkan dapat menyadarkan para pekerja migran akan bahaya bekerja di luar negeri secara ilegal dan mendorong mereka untuk mengikuti prosedur yang benar.

“Jika ada pekerja migran yang kita cegah keberangkatannya karena ilegal, kita akan bertanya, ‘Apakah kamu masih ingin bekerja di luar negeri? Jika jawabannya iya, maka kita akan bantu. Kita akan bantu melalui P3MI yang terpercaya. Pokoknya, kita akan berusaha membantu mereka,” pungkas Menteri Karding.