Menurut Umar, invasi Israel ke Iran adalah pelanggaran nyata terhadap Pasal 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah negara lain.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Sebaliknya, ia menilai langkah Iran membalas serangan tersebut sah secara hukum internasional berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, yang mengatur hak membela diri.
Aksi solidaritas ini berlangsung damai, diwarnai dengan orasi, pembacaan pernyataan sikap, serta pembagian selebaran terkait perkembangan situasi geopolitik terkini. Ini adalah bentuk nyata dukungan masyarakat sipil Indonesia terhadap kedaulatan negara lain di tengah konflik global.












