[ad_1]
Kediri, Memo Menindak lanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat mengenai tata cara pemusnahan e-KTP yang rusak atau invalid. Yang tertuang
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
[ad_2]
Source link












