Jombang, Memo
Seorang pemuda yang mengedarkan obat keras berbahaya atau kerap disebut pil koplo di Jombang, Jawa Timur ditangkap anggota Unit reskrim Polsek Jogoroto, Polres Jombang.
Pelaku berinisial AZS (24) diringkus di rumahnya Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, setelah menjual pil koplo kepada rekannya yang lebih dulu diamankan petugas kepolisian setempat.
Kapolsek Jogoroto, AKP Achmad Darul Huda mengungkapkan, pada Rabu (16/3/2022) jam 15.00 WIB, anggota mengamankan seorang pria bernama TKS, warga Desa Ngumpul, Kecamatan setempat yang berstatus saksi.
“Pria tersebut diamankan oleh petugas piket reskrim ke kantor Polsek karena kedapatan membawa 8 butir pil dobel L,” kata AKP Darul Huda, Kamis (17/3/2022).
Kemudian dilakukan interogasi terhadap TKS hingga didapati keterangan pil dobel L yang dimilikinya didapat dengan cara membeli dari AZS. Seketika itu, petugas bergerak menangkap AZS yang berada di rumahnya.
“Tersangka tidak melawan saat anggota kami menangkapnya. Saat ditangkap, tersangka ada di teras rumahnya sekitar jam 16.30 WIB,” ujar AKP Darul Huda.