MEMO, Jakarta : Ribuan buruh menggelar demonstrasi di Jakarta sebagai bagian dari aksi massa yang menuntut revisi parliamentary threshold dan pencabutan presidential threshold dalam Pemilu 2024. Demonstrasi ini terjadi seiring dengan sidang kedua uji formil Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Buruh menjadi satu-satunya partai politik yang melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Aksi ini merupakan bagian dari upaya untuk memperjuangkan suara nasional yang lebih representatif dan mendorong perubahan dalam peraturan pemilu.
Aksi Massa Buruh Dalam Sidang Uji Formil Omnibus Law Cipta Kerja di MK Menuntut Perubahan Aturan Pemilu
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa aksi demonstrasi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara memiliki enam tuntutan. Dua di antaranya terkait parliamentary threshold sebesar 4 persen dan presidential threshold sebesar 20 persen dalam Pemilu 2024.Said Iqbal mengungkapkan bahwa demonstrasi tersebut dilakukan saat sidang kedua uji formil Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di MK. Selain itu, Partai Buruh merupakan satu-satunya partai politik yang melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.”Ada enam tuntutan yang diajukan, yaitu pertama, mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Ketiga, menyahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Keempat, mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023,” ujar Said saat diwawancarai oleh wartawan pada Senin (5/6/2023).Selain keempat tuntutan tersebut, Ketua Umum Partai Buruh ini juga menekankan bahwa pihaknya mengadvokasi dua isu politik, yaitu revisi parliamentary threshold sebesar 4 persen dan pencabutan presidential threshold sebesar 20 persen.”Suaran suara nasional juga harus diartikan sebagai 4 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan menghapuskan presidential threshold sebesar 20 persen. Aksi pada tanggal 5 Juni ini juga akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai daerah,” kata Said.Selanjutnya, Said menjelaskan mengenai aksi demonstrasi buruh yang dilakukan di banyak daerah, termasuk Banten, Bandung, Semarang, dan Jawa Timur.”Total lebih dari 75.000 buruh turut serta dalam aksi di seluruh Indonesia. Aksi di Banten pada tanggal 6 Juni, di Gedung Sate Bandung pada tanggal 7 Juni, di Semarang pada tanggal 9 Juni, dan di Jawa Timur pada tanggal 14 Juni,” ungkap Said.Diperkirakan sekitar 2.000 buruh akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (5/6/2023). Ribuan buruh tersebut berasal dari Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Depok.Mereka berkumpul di depan Balai Kota DKI Jakarta pada pukul 10.30 WIB. Setelah siap, massa demonstran akan melakukan longmarch menuju MK dan Istana Negara.
Demonstrasi yang melibatkan ribuan buruh di Jakarta dan aksi serupa di berbagai daerah di Indonesia merupakan bentuk perlawanan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan tuntutan untuk mengubah parliamentary threshold menjadi 4 persen dan menghapuskan presidential threshold sebesar 20 persen dalam Pemilu 2024. Para demonstran menekankan pentingnya perlindungan pekerja rumah tangga dan menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023. Aksi demonstrasi ini diharapkan dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah dan membawa perubahan signifikan dalam lingkup ketenagakerjaan dan sistem politik negara.