Sistem identitas digital yang akan diterapkan pemerintah RI mulai Oktober 2024 mengubah paradigma penggunaan KTP dengan menghadirkan era identitas digital. Integrasi data ini tidak hanya memberikan kenyamanan bagi warga, tetapi juga mengoptimalkan layanan publik tanpa lagi memerlukan fotokopi KTP.
Sistem Identitas Digital: Solusi Efisien Layanan Publik Tanpa KTP
Mulai tahun depan, penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan dihentikan. Pemerintah telah merancang rencana untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024. Dengan langkah ini, warga Indonesia tidak perlu lagi menunjukkan KTP atau memberikan salinan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.
Cara penggantinya bagaimana?
Menurut Cahyono Tri Birowo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, integrasi data pemerintah menjadi hal penting untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.
Dia menyatakan, “Pemerintah tidak akan lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK. Semuanya akan tergantikan dengan identitas digital dan layanan yang terintegrasi.”
Dalam acara Profit CNBC Indonesia, Cahyono menjelaskan bahwa dengan adanya identitas digital, proses autentikasi tidak lagi harus dilakukan di setiap lembaga. Hal ini akan menghindarkan warga dari proses yang sama berulang kali.
Misalnya, warga tidak lagi perlu memberikan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit atau saat mengakses bantuan pemerintah. Penyedia layanan hanya perlu memeriksa identitas warga menggunakan data yang sudah tersimpan oleh pemerintah, seperti data biometrik.
“Coba bayangkan, warga di daerah pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai. Mereka mungkin tidak mengingat nomor KTP atau membawa fisik KTP. Namun, data biometrik seperti sidik jari atau pemindaian mata sudah cukup,” ujarnya.
Integrasi Data Pemerintah: Migrasi ke Identitas Digital dan Efisiensi Layanan
Melalui sistem ini, tidak akan ada lagi duplikasi data di berbagai lembaga. Penyedia layanan hanya perlu melakukan pengecekan ke lembaga yang telah memiliki data yang diperlukan. Semua data identitas warga Indonesia sudah terpusat di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.