Example floating
Example floating
Peristiwa

Ini Dia! Revolusi Skripsi yang Mengejutkan Dunia Pendidikan Tinggi!

Alfi Fida
×

Ini Dia! Revolusi Skripsi yang Mengejutkan Dunia Pendidikan Tinggi!

Sebarkan artikel ini
Ini Dia! Revolusi Skripsi yang Mengejutkan Dunia Pendidikan Tinggi!
Ini Dia! Revolusi Skripsi yang Mengejutkan Dunia Pendidikan Tinggi!

MEMO

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KemendikbudRistek) mengguncang paradigma tradisional dalam penulisan skripsi mahasiswa. Keputusan tentang pemilihan topik skripsi bukan lagi berada di tangan mahasiswa, melainkan sepenuhnya menjadi kebijakan perguruan tinggi (PT).

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Inilah perubahan signifikan yang diungkapkan oleh KemendikbudRistek, yang membawa konsekuensi besar bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

KemendikbudRistek Memutuskan: Mahasiswa Tak Lagi Pilih Topik Skripsi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KemendikbudRistek) telah mengungkapkan bahwa keputusan tentang pemilihan topik skripsi atau tidak tidak bergantung pada keputusan mahasiswa. Sesdirjen KemendikbudRistek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, menegaskan bahwa kewenangan ini sepenuhnya ada di tangan perguruan tinggi (PT) dan tidak dapat ditentukan semau mahasiswa.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Tjitjik menjelaskan hal ini di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, pada Jumat (1/9). Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, PT diberikan kebebasan untuk menentukan jenis tugas akhir yang harus diselesaikan oleh mahasiswa.

Pasal 18 Permendikbudristek menjelaskan bahwa tugas akhir dapat berbentuk beragam, seperti prototipe, proyek, dan lain sebagainya. Selain itu, tugas akhir atau proyek tersebut juga dapat dikerjakan secara berkelompok.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Tjitjik menyatakan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk mengubah pandangan kaku bahwa syarat kelulusan selama ini hanya berhubungan dengan skripsi. Padahal, dalam menilai kompetensi mahasiswa, terdapat banyak cara yang dapat digunakan.

“Kami memberikan pilihan kepada PT untuk menerapkan berbagai jenis tugas akhir, seperti skripsi dan bentuk tugas akhir lainnya. Sebelumnya, pendekatan yang digunakan adalah satu ukuran untuk semua, tetapi sekarang tidak lagi,” jelasnya.

Perubahan Paradigma Pendidikan: Kebebasan PT dalam Menentukan Tugas Akhir Mahasiswa

Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam, menyatakan bahwa penilaian terhadap pencapaian kompetensi mahasiswa juga akan ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

“Untuk menunjukkan pencapaian kompetensi dan hasil pembelajaran mahasiswa, ini bukan lagi ranah pemerintah. Tapi menjadi tanggung jawab perguruan tinggi sendiri,” ungkap Nizam.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan aturan yang menghapuskan kewajiban mahasiswa jenjang S1 dan D4 untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan. Namun, tugas akhir akan tetap ada dan akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Nadiem menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program Merdeka Belajar yang ia gagas.

Menurutnya, penilaian terhadap kompetensi seseorang tidak harus melalui satu metode tunggal. Terutama untuk mahasiswa vokasi, kompetensi dapat dinilai melalui proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa.

Perubahan Paradigma Skripsi: Mahasiswa Tidak Lagi Memilih Topik

Keputusan ini disambut dengan baik oleh berbagai kalangan karena memberikan kebebasan kepada PT untuk menentukan jenis tugas akhir yang sesuai dengan kebutuhan kompetensi mahasiswa. Dengan demikian, tidak lagi ada satu ukuran untuk semua dalam menilai kompetensi mahasiswa, yang pada akhirnya mendukung upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Perubahan ini sejalan dengan semangat program Merdeka Belajar yang digagas oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.