Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana membangun 47 gedung apartemen di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk memenuhi kebutuhan hunian ASN dan PNS. Rencana ambisius ini mencakup berbagai aspek, mulai dari jumlah unit hingga perincian fasilitas. Simak lebih lanjut untuk mengetahui detail lengkapnya.
Kementerian PUPR Mengumumkan Rencana Megah untuk ASN dan PNS di IKN
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengumumkan rencana pembangunan 47 gedung apartemen di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang akan diperuntukkan bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Total gedung tersebut terbagi menjadi 31 gedung untuk ASN, 7 gedung untuk anggota POLRI dan Badan Intelijen Negara (BIN), serta 9 gedung untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Iwan Suprijanto, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, menjelaskan bahwa keseluruhan dari 47 gedung apartemen ini, yang juga dikenal sebagai rusun (rumah susun), akan memiliki total 2.820 unit dengan ukuran 98 meter persegi setiap unitnya. Iwan juga menjelaskan bahwa setiap gedung akan memiliki 12 lantai.
Setiap gedung akan memiliki dua lantai pertama yang akan digunakan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum, sedangkan 10 lantai sisanya akan dijadikan tempat tinggal.
Iwan menjelaskan lebih lanjut, “Setiap unit dapat ditempati oleh satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga antara 4 hingga 6 orang.”
Namun, mengenai pengaturan hunian di gedung apartemen ini dan bagaimana penggunaannya di IKN akan sepenuhnya diatur oleh Otorita IKN.
Iwan juga menambahkan bahwa pembangunan 47 gedung ASN-Hankam ini diperkirakan akan berlangsung selama 19 bulan, dengan target penyelesaian seluruhnya pada bulan Desember 2024.
Detail Terbaru: 2.820 Unit Apartemen dan Fasilitas Unggulan
Gedung-gedung ASN-Hankam ini akan tersebar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan IKN sub-WP 1A dengan total lahan seluas 45,91 hektare.
Iwan menjelaskan, “Pembangunan 47 gedung apartemen ini telah dimulai dan menggunakan dana dari APBN sebesar Rp9,4 triliun. Sementara sisanya akan dibangun dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).”
Ia juga menegaskan bahwa tugas Kementerian PUPR adalah memastikan ketersediaan infrastruktur dan fasilitas yang dibutuhkan di IKN, sementara Otorita IKN akan mengatur detail tentang penggunaan gedung-gedung apartemen tersebut.
Iwan menambahkan bahwa Otorita IKN juga akan bertanggung jawab untuk mengelola gedung apartemen yang telah dibangun oleh Kementerian PUPR. Hal ini dilakukan agar tercipta ekosistem kecil dalam lingkungan pemukiman yang layak bagi penghuninya, dengan semua fasilitas yang diperlukan di IKN.
Selama proses pembangunan gedung ASN-Hankam di IKN Nusantara, Kementerian PUPR akan menerapkan setidaknya tiga kriteria pelaksanaan pembangunan dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) atau Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST).
Pembangunan 47 Gedung Apartemen di IKN Nusantara: Solusi Hunian Bagi ASN dan PNS
Pembangunan 47 gedung apartemen yang akan diperuntukkan bagi ASN, PNS, anggota POLRI, BIN, dan Paspampres di IKN Nusantara merupakan proyek ambisius Kementerian PUPR. Dengan total 2.820 unit dan fasilitas yang memadai, proyek ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan kekurangan hunian yang selama ini dihadapi oleh para pegawai pemerintah.
Setiap gedung memiliki lantai-lantai untuk fasilitas umum dan sosial, serta hunian untuk keluarga. Meskipun detail penggunaannya akan diatur oleh Otorita IKN, langkah ini menandai upaya pemerintah dalam memastikan ketersediaan fasilitas dan infrastruktur yang layak di IKN.
Dalam keseluruhan proses pembangunan, prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST) akan diterapkan, menjadikan proyek ini sebagai langkah progresif dalam pengembangan IKN yang lebih luas.